Sunday, September 23, 2012


BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

Adapun jenis-jenis perusahaan :
1. Usaha Perseorangan,
2. Firma (Fa),
3. Perseroan Komanditer (CV),
4. Perseroan Terbatas Negara (Persero),
5. Perusahaan Negara Umum (PERUM),
6. Koperasi, dan
7. Yayasan
1. PERUSAHAAN PERORANGAN
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Kebaikan :
• Pemilik bebas mengambil keputusan
• Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
• Rahasia perus ahaan terjamin
• Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Sumber keuangan perusahaan terbatas
• Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
• Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
2. Ciri-ciri perusahaan perseorangan
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
2. FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
• Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
• Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak ter
3. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan
- PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Kebaikan :
* Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
* Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
saham baru
* Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
* Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
* Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
* Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain
yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan :
* Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham
akan dikenak an pajak
* Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan
kepada pemegang saham
* Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar
dari CV
* Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.
5. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
6. KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
7.YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.



Tuesday, September 4, 2012

Bursa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Bursa adalah sebuah pasar yang sangat terorganisasi: yang mempertemukan pembeli dengan penjual tanpa mereka tahu siapa lawan transaksi mereka. Bursa (terutama) menjadi tempat perdagangan efek, komoditas, mata uang, dan kontrak berjangka dan kontrak hak beli/jual. Sebuah bursa mempertemukan pembeli dengan penjual tanpa mereka tahu siapa lawan transaksi mereka. Sering kata "Bursa" digunakan secara salah sebagai pasar terorganisir saja tanpa ada penjaminan terhadap kemungkinan gagal janji. Untuk mengerti istilah "Bursa" dengan lebih jelas, coba pertentangkan istilah ini dengan "Luar Bursa" (Over The Counter)

Etimologi

Kata "bursa" berasal dari bahasa Perancis bourse (Perancis Kuno: borse) yang berasal dari nama tempat di Bruges (Belgia modern) bernama Ter Beurze. Di tempat itu para pedagang biasa bertemu yang berkembang menjadi bursa yang kita kenal sekarang ini. Kemungkinan yang lain adalah berasal dari nama Van der Burse, yang rumahnya di Bruges menjadi tempat pertemuan para pedagang. Ada pula kemungkinan kata dalam bahasa Perancis tersebut diturunkan dari bahasa Latin bursa yang berarti kantong koin atau dompet.

Bursa Efek

Pengertian Dasar
  • Bursa efek sudah lama dikenal di Amerika Serikat dan negara lainnya di dunia. Pada tahun 1934 Securities Exchange Act secara formal membentuk Securities and Exchange Commission (SEC) sebagai lembaga yang ditugasi untuk administrasi peraturan perundang-undangan efek. SEC berwenang untuk mengatur bursa dan pasar Over-the-Counter (OTC) dengan syarat keterbukaan informasi bukan saja amisi baru tetapi juga terhadap efek yang sudah di pasar. Dengan demikian kewenangan hukum SEC lebih lengkap dan meliputi bursa, keanggotaannya, pialang di pasar OTC , efek-efek yang diperdagangkan dipasar-pasar perdana, sekunder, tersier dan kuarter.
  • Di Indonesia, Badan/Bursa Efek baru didirikan pada awal dekade 1980-an. Hingga saat ini hanya ada dua bursa efek yakni Bursa EFEK Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua Bursa Efek di Indonesia ini, akhir-akhir ini ingin di “merger” untuk lebih meningkatkan efisiensi dan potensi para pialangnya.
  • Peraturan perundang-undangan tentang efek dikeluarkan terutama untuk :
    a.  
    Menjamin keterbukaan yang cukup dan akurat mengenai informasi bagi investasi yang ada dan potensial
    b.  
    Mencegah serta menghukum penyalahgunaan dan misrepresentasi.
    c.  
    Membentuk lembaga, yaitu komisi (seperti Badan Pengawas Pasar Modal-BAPEPAM) dan bursa (seperti BEJ dan BES) yang ditugasi untuk menegakkan hukum dan penyelenggara transaksi.




  • Bursa Efek (Securities Exchange) adalah lembaga sentral dimana kekuatan penawaran dan permintaan untuk efek tertentu dipertemukan. Sedangkan pasar efek (securities market) merupakan mekanisme yang memungkinkan penawar dan peminta dana melakukan transaksi penjualan dan pembelian sekuritas.
  • Pasar Efek terdiri dari pasar uang (money market) dan pasar modal (capital market). Kegiatan pasar uang melakukan transaksi jual-beli efek jangka pendek dan pasar modal menyangkut jual-beli/transaksi efek jangka panjang (saham dan obligasi).
  • Pasar Modal dapat digolongkan dengan pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar Perdana adalah pasar dimana emisi bursa efek ditawarkan kepada publik. Sedangkan Pasar Sekunder adalah pasar dimana efek diperdagangkan setelah dijual perdana (emisi).
  • Bursa Options adalah options yang membolehkan pemegangnya untuk membeli atau menjual asset finansial pada suatu harga tertentu selama periode tertentu didaftar dan diperdagangkan di bursa tertentu. Sedangkan Bursa Futures adalah futures yang merupakan kontrak yang menjanjikan penyerahan mendatang dari komoditi valuta asing atau instrumen finansial dengan harga tertentu pada suatu tanggal tertentu, diperdagangkan pada berbagai bursa.
  • Pasar Over-the Counter (OTC), merupakan jaringan telekomunikasi yang tersebar di berbagai tempat dimana pembeli dan penjual dari efek tertentu dapat dipertemukan bersama.
  • Transaksi Efek dilaksanakan dengan melihat keadaan dan kondisi pasar dimana tingkat harga secara umum meningkat (bull-market/menguntungkan) atau menurun (bear-market/tidak menguntungkan). Keadaan ini sangat tergantung pada sikap investor, aktivitas perekonomian kebijakan/tindakan pemerintah untuk memacu atau menurunkan kegiatan ekonomi.
  • Pelaku-pelaku yang terlibatdalam pasar efek :
    Pialang saham : mereka yang mendapat lisensi dari bursa untuk melakukan perdagangan efek dan terikat pada etika bursa. Bekerja untuk perusahaan pialang yang menjadi anggota bursa efek.
Kegiatan utama pialang :


 
    Pembukaan Account : merupakan hubungan legal antara klien dengan broker. Pembukaan account dapat lebih dari satu brokerage firm untuk memanfaatkan lebih banyak opini.
Berbagai jenis account dapat dibentuk seperti :


 
    Transaksi Odd-lot merupakan perdagangan saham dibawah standar lot. Satu lot terdiri dari 500 lembar saham. Sebaliknya transaksi Round-lot adalah perdagangan diatas standar yaitu diatas 500 lembar atau kelipatannya. Pada prakteknya efek yang diperdagangkan dalam skala jumlah besar yaitu minimal 200.000 saham (bloc-trading).
    Jenis Pesanan Dasar meliputi :
     
   
Biaya Transaksi berupa tarif komisi tetap dan komisi yang dirundingkan baik terhadap saham, obligasi, options, perdagangan berjangka, mutual found dan real estate.




Manfaat Bursa Efek
  • Tersedianya dana segar dan relatif murah.
  • Pemodal (pemegang saham dari Emiten) “capital gain’ dari setiap lembar efek yang disimpannya.
  • Perkembangan perdagangan efek di Bursa Efek menjadi barometer kegiatan perekonomian.
  • Dari Indeks Harga Saham Individual maupun Indeks Harga Saham Gabungan mencerminkan kinerja perekonomian pada sektor maupun agregatnya dari para pemegang saham yang tersebar di berbagai sektor ekonomi.

Indeks di Bursa Efek Jakarta
  • Indeks di bursa terdiri dari Indeks Harga Saham Individual dan Indek Harga Saham Gabungan (IHSG). Kedua jenis indeks ini dihitung setiap hari dimana terjadi transaksi, dengan menggunakan harga saham teraakhir yang terjadi di lantai bursa. Indeks Individual mencerminkan perkembangan harga suatu saham individu (emiten) sedangkan IHSG mencerminkan perkembangan harga saham gabungan seluruh peserta transaksi di bursa secara keseluruhan. Terdapat satu jenis indeks lainnya namun terbatas hanya dihitung terdahap saham unggulan, yaitu indeks LQ-45. Indeks LQ-45 ini merupakan gabungan dari perkembangan harga saham terhadap 45 perusahaan (emiten) unggul, Base Year 13 Juli 1994 = 100.
    Bursa Efek
    Efek adalah surat bukti utang jangka panjang (obligasi), surat tanda penyertaan modal (saham), sekuritas kredit dan surat-surat berharga lainnya. Sedangkan Bursa Efek adalah tempat kongkret bertemunya pihak yang menawarkan dan pihak yang yang memerlukan dana jangka panjang dan diperdagangkannya efek-efek.Indonesia Bursa Efek didirikan tahun 1972. Sampai dengan tahun 1999, terdapat 2 bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
    Adapun tugas dan fungsi bursa efek adalah menyelenggarakan dan menyediakan system dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek-efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
    Anggota bursa efek adalah perantara perdagangan efek yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam dan telah menjadi pemegang saham di bursa efek.

    Tugas OSPEK....