Monday, November 7, 2011

Laporan Agrobisnis Manajement Produksi


Pendahuluan

Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal. Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.

Sejarah Perkembangan Ilmu Manajemen
Banyak kesulitan yang terjadi dalam melacak sejarah manajemen. Namun diketahui bahwa ilmu manajemen telah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Hal ini dibuktikan dengan adanya piramida di Mesir. Piramida tersebut dibangun oleh lebih dari 100.000 orang selama 20 tahun. Piramida Giza tak akan berhasil dibangun jika tidak ada seseorang—tanpa memedulikan apa sebutan untuk manajer ketika itu—yang merencanakan apa yang harus dilakukan, mengorganisir manusia serta bahan bakunya, memimpin dan mengarahkan para pekerja, dan menegakkan pengendalian tertentu guna menjamin bahwa segala sesuatunya dikerjakan sesuai rencana.


Manajemen Produksi

Manajemen produksi adalah salah satu cabang manajemen yang kegiatannya mengatur agar dapat menciptakan dan menambah kegunaan suatu barang dan jasa. Untuk mengatur kegiatan ini, perlu dibuat keputusan-keputusan yang berhubungan dengan usaha-usaha untuk mencapai tujuan agar barang dan jasa yang dihasilkan sesuai dengan apa yang direncanakan. Dengan demikian, manajemen produksi menyangkut pengambilan keputusan yang berhubungan dengan proses produksi untuk mencapai tujuan organisasi atau perusahaan.
Sistem Produksi
Sistem adalah sekumpulan bagian-bagian yang saling berhubungan dengan satu sama lain, dan bersama-sama beraksi menurut pola tertentu terhadap input dengan tujuan menghasilkan output. Sistem produksi yaitu sekumpulan sub-sistem yang terdiri dari pengambilan keputusan, kegiatan, pembatasan, pengendalian dan rencana yang memungkinkan berlangsungnya perubahan input menjadi output melalui proses produksi. Sedangkan sub-sistem yang terlibat dalam kegiatan produksi adalah: subsistem input, subsistem output, subsistem perencanaan dan subsistem pengendalian.

Tugas dari manajemen produksi ada dua yakni
1. Merancang system produksi
2. Mengoperasikan suatu system produksi untuk memenuhi persyaratan produksi yang  ditentukan.

Proses produksi meliputi :
1. Proses ekstraktif, contoh pertambangan batu bara, pertambangan timah.
2. Proses fabrikasi, contoh perusahaan mebel, perusahaan tas.
3. Proses analitik, contoh minyak bumi diproses menjadi bensin, solar dan kerosin.
4. Proses sintetik, contoh proses pembuatan obat, pengolahan baja.
5. Proses perakitan, contoh perusahaan televisi, perusahaan industry mobil dan motor.
6. Proses penciptaan jasa-jasa administrasi, contoh lembaga konsultasi dalam bidang administrasi keuangan.

Ruang lingkup manajemen produksi
1.       Pemilihan jenis usaha
2.      Pemilihan skala usaha
3.      Lokasi usaha
4.      Waktu produksi
5.      Pengaturan tenaga kerja


PEMILIHAN JENIS USAHA

Adalah penetapan kegiatan pokok usaha/ekonomi produktif yang dilakukan oleh seseorang/kelompok dalam bidang usaha ekonomi produktif.
Tujuannya : untuk mendapatkan jenis usaha yang tepat yang disesuaikan dengan kemampuan secara kelompok didasarkan permintaan pasar, modal, bahan baku yang tersedia, dll.
Langkah-langkah memilih jenis usaha
    Studi Kelayakan usaha : Suatu proses penelitian untuk mengetahui ada tidaknya suatu usaha (investasi) yang dapat dilaksanakan dengan berhasil.
  Ada 7 tahapan yang harus dipahami wirausaha:
a. mengenali diri sendiri,                   
b. mengenali lingkungan,                  
c. mengembangkan kreativitas,     
d. merencanakan usaha                          
e. menguji kelayakan usaha,
f. melaksanakan rencana tindakan,
g. mengantisipasi per-kembangan

b. Tujuan dilakukan studi kelayakan usaha: untuk menghindari keterlanjutan penanaman modal dalam kegiatan usaha yang ternyata tidak menguntungkan.

c. Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam studi kelayakan usaha:
1)  Aspek pasar (permintaan, penawaran, harga, perkiraan penjualan)
2)  Aspek keuangan (dana investasi, sumber belanja, dan taksiran penghasilan)
3) Aspek teknis (skala produksi, proses produksi, pemilihan lokasi usaha, jadwal kerja, teknologi yang digunakan)
4)  Aspek manajemen (yang terkait dengan manajemen )
5)  Aspek hukum (bentuk badan usaha, jaminan (agunan), akta,sertifikat, ijin usaha, dsb.)
6) Aspek ekonomi dan sosial (peningkatan penghasilan negara,devisa negara, penambahan kesempatan kerja, pemerataan kesempatan kerja, pengaruh thdp. Industri lain)

 d. Alat analisis dalam studi kelayakan usaha
Untuk menganalisis aspek pasar dan pemasaran, maka bisa digunakan berbagai alat    untuk memprediksi permintaan produk yang akan dibuat.

e. Langkah-langkah studi kelayakan usaha:
1) Mengidentifikasi potensi ekonomi yang ada di suatu lokasi, Potensi ekonomi dapat berupa:
a.   Dana sebagai modal,
b.   Ketrampilan sebagai modal pengolahan,
c.   Tenaga kerja produktif sebagai pelaksana,
d.   Kesuburan tanah sebagai modal bertani, berkebun, memelihara ternak, dan ikan,
e.   Letak/lokasi yang strategis, keadaan alam antara lain  iklim, lingkungan, tempat menjual hasil usaha,
f.   Ketersediaan bahan mentah, pertanian, alam, tambang,
g.  Pangsa pasar

2) Mengidentifikasi jenis usaha ekonomi produktif yang dapat diusahakan dengan pertimbangan:
a. Melakukan penilaian terhadap aspek pasar,teknik, keuangan, yang terkait dengan kesempatan usaha yang yang akan dikembangkan,
b. Melihat ketrampilan yang dimiliki oleh para calon pengusaha terkait dengan kesempatan usaha yang ada,
c. Menganalisis apakah barang dan jasa yang  akan dikembangkan memiliki tingkat kelanggengan yang tinggi,
 d. Melihat tingkat pesaing yang ada, baik dari  dalam maupun dari luar negeri,

3) Membuat laporan studi kelayakan usaha,

2.  Memilih jenis usaha yang diprioritaskan:
Gunakan Analisis SWOT sbb.:
a. Kemampuan dalam mengelola wirausaha,
b. Kelemahan & kekurangan calon wirausaha,
c. Peluang/faktor pendukung dari luar diri calon  wirausaha
d. Ancaman berupa keadaan yang menjadi penghambat usaha yang berasal dari luar.

Lokasi Usaha
Salah satu keputusan yang sangat penting sebelum memulai bisnis waralaba adalah memilih lokasi yang strategis sebagai tempat usaha. Karena lokasi ikut berperan menentukan tingkat kesuksesan usaha Anda. Jika tidak atau belum memiliki bayangan seberapa strategis lokasi yang ingin Anda pilih, sebaiknya meminta kepada franchisor untuk memberi gambaran tentang lokasi tempat usaha itu. Atau, mintalah nasehat kepada franchisor dimana sebaiknya lokasi yang tepat untuk usaha Anda.
Biasanya, franchisor melakukan studi (riset) pasar sebelum memberikan persetujuan kepada franchisee. Riset ini salah satunya mengenai trade area franchise untuk mengetahui secara demografis potensi usaha dan informasi yang berhubungan dengan lokasi/tempat belanja masyarakat. Tidak ada salahnya jika Anda meminta lebih rinci gambaran dan potensi lokasi yang direncanakan. Berikut beberapa yang harus dipertimbangkan dalam memilih lokasi.
1.      Kepadatan penduduk
Kepadatan penduduk menjadi salah satu indikator besarnya potensi pasar usaha yang ingin Anda geluti, meskipun hal ini belum menjadi ukuran final. Apakah bisa dijadikan sebagaitempat belanja masyarakat.
2.      Penghasilan
Jika kepadatan penduduk tidak linear dengan daya beli masyarakatnya, maka berarti lokasi itu tidak tepat sebagai tempat/pusat perbelanjaan. Karena itu, perlu Anda cermati bagaimana penghasilan penduduk di area trade Anda. Apakah lingkungan dekat menyukai jika mereka ditawarkan produk dari usaha franchise atau pusat perbelanjaan yang Anda miliki?
3.      Jumlah usaha
Adakalanya, lokasi yang dipilih merupakan pusat shopping(pusat shopping) atau sentra perdagangan. Nah, apakah banyaknya usaha berpengaruh kepada lokasi? Apakah tipe bisnis di area itu menggunakan produk atau service yang ditawarkan franchise?
4.      Tempat
      Ada beberapa tipe tempat yang bisa dipilih untuk usaha Anda seperti mal (shopping mall), sentra usaha, perumahan, pinggir jalan dan sebagainya. Anda perlu menanyakan, apakah kebanyakan franchisee yang sukses berada di lokasi franchise seperti di dalam mal, di bagian yang paling ramai, di bagian terpisah dari mal, stand atau bangunan tersendiri atau di sentra industri?
5.      Jumlah Traffic
Berapa banyak kendaraan yang lalu lalang di lokasi itu per harinya? Apakah orang yang lalu lalang akan dapat melihat tanda bisnis (plang) Anda? Apakah lokasinya mudah diakses?
6.      Pusat keramaian
        Jika lokasi berada di bagian mal misalnya Mall Town Square, kebanyakan pusat lalu lalang yang terbaik adalah di outlet-outlet makanan. Kadang-kadang, di seberang jalan mal juga menjadi tempat yang di penuhi orang lalu lalang dan biasanya harga sewanya juga lebih murah. Bisa juga lokasinya di rumah sakit, kampus atau di pusat-pusat orang datang.
7.  Akses karyawan
Bisa saja lokasi yang jarak tempuhnya sangat jauh menjadi kontra produktif buat karyawan Anda. Karena itu, lokasi sebaiknya terbilang cukup dekat terutama bagi karyawan utama Anda. Misalnya Mall Depok Town Square.


8.  Zona
Jika lokasi yang Anda pilih bukan daerah perdagangan semacam shopping mall atau tidak cocok dengan usaha Anda, sebaiknya tidak dipaksakan. Maka, perlu juga Anda menanyakan, apakah zona lokasi cukup pantas untuk bisnis Anda.
9.  Kompetisi
Pertimbangkan juga tingkat kompetisi usaha yang ingin Anda jalankan. Jika di lokasi tersebut sudah jenuh dengan usaha yang menawarkan produk sejenis, bisa jadi lokasi itu menjadi tidak strategis buat Anda.
10. Appearance
Anda pasti ingin usaha Anda terlihat berwibawa dan lingkungan di sekeliling lokasi tidak mengganggu usaha franchise Anda. Tanyakan kepada franchisor, apakah area lokasi cukup bersih dan terkendali? Apakah lingkungannya juga cukup baik? Selanjutnya, mintalah franchisor membantu Anda bernegosiasi untuk mendapatkan lokasi yang strategis dan harga sewa yang lebih murah. Karena bisa saja dalam kasus tertentu, usaha tersebut dibutuhkan, misalnya oleh real estat untuk menjaring pasar.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Lokasi
Faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan lokasi pabrik, besar sekali pengaruhnya terhadap tingkat kelancaran operasi perusahaan, faktor-faktor tersebut terdiri dari faktor utama dan faktor bukan utama. Faktor utama yaitu; letak sumber bahan baku, letak pasar, masalah transportasi, supply tenaga kerja dan pembangkit tenaga listrik. Sedangkan faktor bukan utama seperti, rencana masa depan perusahaan, kemungkinan adanya perluasan perusahaan, kemungkinan adanya perluasan kota, terdapatnya fasilitas-fasilitas pelayanan, terdapatnya fasilitas-fasilitas pembelanjaan, persediaan air, investasi untuk tanah dan gedung, sikap masyarakat, iklim dan keadaan tanah.
Berikut kriteria demografik dalam memilih lokasi usaha :
1. Usia penduduk yang menjadi target pasar Anda.
2. Jumlah keluarga
3. Income setiap keluarga
4. Jumlah penduduk
Kriteria tambahan
1. Kompetisi di area atau lokasi
2. Prosentase penduduk yang menjadi target Anda.
3. Jumlah pria dan wanitanya
4. Prosentase populasi berdasarkan income yang masuk kategori konsumen potensial
5. Jumlah rumah tangga dengan income yang lebih besar
6. Rata-rata income keluarga
7. Income kelurga yang medium
8. Prosentase penduduk yang berpendidikan sarjana
9. Prosentase penduduk yang bekerja kantoran
10. Kepadatan penduduk







Pengaturan Tenaga Kerja
Pengaturan tenaga kerja ini berhubungan dengan upah kerja atau gaji yang diberikan dalam hal ini sesuai inkab suatu tempat atau daerah usaha tersebut,serta etos kerja karyawan. 

Pas. 1. Untuk melaksanakan Peraturan ini dan peraturan pelaksanaannya, maka yang dimaksud dengan: a. perusahaan, ialah suatu perusahaan perindustrian yang diurus secara tersendiri maupun tidak, dan termasuk jenis perusahaan yang dituwuk berdasarkan pasal 3, sepanjang hal itu tidak dikecualikan dengan pasal 2; b. majikan (pemberi pekerjaan), ialah pemilik perusahaan, wakilnya atau pengurus perusahaan; c. buruh, ialah orang yang bekerja pada perusahaan itu dan yang tidak dianggap sebagai majikan. (kalimat " de tot de Indonesiers of Vreemde Oosterlingen behorende persoon, die, niet vallende onder artikel 1603 x eerste alinea van het Burgerlijk Wetboek", kini dianggap tidak berlaku).
Pasal 2. Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini tidak berlaku lagi: a. perusahaan-perusahaan di luar Jawa, di rnana para buruhnya bekerja berdasarkan S. 1911-540 sub kedua; b. perusahaan-perusahaan negara.
Pasal 3. (s.d.u. dg. S. 194 7-208 dan S. 1948-291.) (1) Oleh Hoofd van het Departement Sociale Zaken (kini dapat disamakan dengan Menteri Tenaga Kerja) ditunjuk jenis-jenis perusahaan, terhadap mana ketentuan-ketentuan Peraturan ini diberlakukan. (*) (2) Menteri Tenaga Kerja dapat menentukan bahwa berlakunya Peraturan ini untuk beberapa daerah tertentu dibatasi sampai perusahaan-per-usahaan yang besarnya tertentu saja, kecuali bila Hoofd van de Afdeling Arbeid van het Departement van Sociale Zaken (kini dapat disamakan dengan Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja) menentukan lain terhadap satu atau beberapa perusahaan. Dalam menentukan besarnya perusahaan, ialah perusahaan perusahaan yang sama dalam usahanya dan merupakan kesatuan dan mempunyai hubungan langsung dengan induk-perusahaannya, atau perusahaan-perusahaan yang merupakan cabang-cabang dari induk-perusahaannya dianggap sebagai satu perusahaan. (*) Dengan S. 1948-162 Peraturan Perburuhan di Perusahaan Perindustrian sebagai diubah dengan Ordonnatie tanggal 27 Nopember 1947, Stbl nr. 208, berlaku terhadap jenis pemsahaan sebagai berikut: - perusahaan batik; - pabrik biskuit dan beschuit; - perusahaan tepung gaplek (tapioka); - penjemuran kopra; - percetakan; - penggodokan gambir; - perusahaan kapuk; - perusahaan kulit; - perusahaan baja; - perusahaan mebel; - perusahaan mi dan mihun; - pabrik minyak, kecuali perusahaan yang mengerjakan minyak tanah; - penggilingan beras; - perusahaan cerutu dan sigaret; - perusahaan rokok; - perusahaan kembang gula dan coklat; - perusahaan pengolahan tembakau; - perusahaan tegel dan barang dari tanah list; - tempat pengerinan teh, pemilihan/ pernisahan dan pembungkusan teh, kecuali perusahaan itu adalah bagian dari pabrik teh di perusahaan perkebunan; - pabrik petasan; - pabrik es; - pertenunan; - pabrik roti dan kue; tempat peniupan kaca; - tempat pembuatan kecap; - pabrik barang dari karet; Mulai berlaku bersamaan dengan mulai berlakunya Peraturan Perburuhan di Perusahaan Perindustrian.
Pasal 4. (s.d. u. dg. S. 1947-208.) Majikan wajib memelihara buku-buku pembayaran atau buku-buku lainnya tentang penyelesaian pembayaran dengan buruhnya, menurut cara yang ditetapkan atau disetujui oteh Menteri Tenaga Kerja; cara-cara yang ditetapkan itu dapat memuat ketentuan-ketentuan khusus untuk perusahaan-perusahaan atau cabang-cabang perusahaan tertentu.
Pasal 5. (1) Majikan wajib menjamin agar seluruh jumlah upah yang berupa uang dibayarkan kepada buruh secara teratur dan sedikit-dikitnya sekali dalam satu bulan.
(2) (s.d.u. dg. S. 1947-208.) Terhadap upah yang berupa uang itu, kecuali pemotongan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 23 Ordonansi Pajak Upah, hanya boleh dilakukan pemotongan untuk utang-utang kepada majikan atau denda yang dijatuhkan oleh majikan dan untuk iuran dana yang memenuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan atau yang disetujui oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3) Jumlah pemotongan termaksud pada ayat terdahulu, seluruhnya tidak boleh lebih dari seperempat bagian dari upah yang berupa uang yang diterima buruh sejak pembayaran upah yang terakhir.
(5) Majikan dilarang mendenda buruh dalam jangka waktu tujuh hari sampai suatu jumlah uang yang melebihi sepersepuluh bagian dari upah berupa uang yang diterimanya selama jangka waktu itu. Denda-denda ini, baik langsung maupun tidak langsung, tidak boleh menjadi keuntungan pribadi majikan.
(6) (s.d. u. dg. S. 194 7-208.) Menteri Tenaga Kerja berwenang mengeluarkan peraturan bagi perusahaan atau cabang-cabang perusahaan tertentu, yang memuat ketentuan-ketentuan dalam hal bagaimana dan sampai jumlah berapa, buruh dapat didenda dengan mernperhatikan jumlah maksimum tersebut pada ayat (5).
Pasal 6.
(1) (s. d. u. dg. S. 194 7-208.) Majikan dilarang untuk secara langsung atau tidak langsung: a. memperhitungkan bunga atas uang pinjaman atau uang muka yang diberikan kepada buruh; b. mengadakan pungutan kepada buruh atas pemakaian bahan atau peralatan milik perusahaan atau perawatannya ataupun sebagai bantuan untuk biaya perusahaan. c. menjual barang-barang kepada buruh dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang berlaku setempat; d. mewajibkan buruh untuk menggunakan upahnya atau sebagian upahnya untuk keperluan tertentu, kecuali dalam hal buruh secara sukarela mengikatkan diri untuk ikut serta dalam dana seperti yang dimaksudkan dalam pasal 5 ayat
 Pasal 7. (1) Majikan wajib menjamin agar buruh dalam jangka waktu 24 jam berturut-turut tidak melakukan pekerjaan selama lebih dari 9 jam (berdasarkan peraturan perundang-undangan perburuhan Republik Indonesia dalam hal ini harus dibaca 8 jam) untuk kepentingan perusahaan, dan agar buruh menikmati satu hari istirahat mingguan secara penuh.
(2) Dalam memperhitungkan jumlah jam kerja seperti yang dimaksudkan dalam ayat (1), hanya boleh dikurangkan waktu-waktu istirahat, yang masingmasing lamanya sedikitnya setengah jam. (3) (s.d.u. dg. S. 1947-208.) Menteri Tenaga Keria berwenang untuk membebaskan perusahaan-perusahaan atau cabang-cabang perusahaan tertentu dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (1), berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan olehnya.
Pasal 8. (s.d. u. dg. S. 194 7-208.) Menteri Tenaga Kerja berwenang untuk menetapkan peraturan bagi perusahaan-perusahaan tertentu atau cabang-cabangnya tentang syarat-syarat kesehatan dan kebersihan pada ruang-ruangan dan tempat-tempat lain di mana buruh bekerja, demikian pula mengenai kondisi kerja.
Pasal 9. (1) Bila majikan langsung atau tidak langsung memberikan perumahan kepada buruh, maka Ia wajib mengusahakan perumahan yang layak.
Pasal 11. (1) (s.d.u. dg. S. 1947-208.) Dikenakan hukuman kurungan paling tinggi satu bulan atau denda paling tinggi seratus gulden, seorang majikan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam pasal: 4, 5, ayat (1), (2), (3) dan (5), 6 ayat (1), 7 ayat (1), 9 ayat (1) dan 10, ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja yang didasarkan atas pasal: 5 ayat (4) dan (6), 8 dan 9 ayat (2), dan begitu pula beberapa syat-at-syarat yang bersangkutan dengan surat izin yang diberikan berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf f. (2) Bila majikan adalah badan hukum, tuntutan dilakukan dan pidana diputuskan terhadap pengurus. (3) Bila pengurus badan hukum itu diserahkan kepada badan hukum lain, maka ketentuan-ketentuan dalam ayat terdahulu berlaku pula terhadap pengurus yang memimpin badan hukum termaksud.
Pasal 12. (1) Selain pejabat dan pegawai yang berkewajiban mengusut pelanggaran pada umumnya, maka para pejabat inspeksi kerja (kini: Pejabat yang bersangkutan dari Departetnen Tenaga Kerja) diserahi tugas untuk menjaga supaya Peraturan ini ditaati, untuk membantu pelaksanaanwa dan pengusutan pelanggaran-pelanggarannya. (2) Para pejabat seperti yang dimaksudkan dalam ayat terdahulu, begitu pula para pegawainya yang turut-serta mendampinginya, selalu dapat memasuki tempat-tempat di mana para buruh dipekeriakan, dan memasuki perumahan para buruh. Bila mereka ditolak memasukinya, mereka dapat meminta bantuan polisi jika dianggap perlu.
Pasal 13. Pengaturan selanjutnya yang diperlukan dan yang berhubungan dengan pelaksanaan dan pembinaan Peraturan ini, dilakukan dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

No comments:

Post a Comment